Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok yang diatur dalam perubahan ini: Penyesuaian Tarif Pajak Daerah: Melakukan perubahan terhadap tarif pajak tertentu untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan potensi penerimaan daerah. Perluasan Objek Pajak: Penambahan atau pengaturan lebih lanjut mengenai objek-objek pajak yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya, termasuk pajak hiburan, restoran, reklame, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penguatan Pengawasan dan Penagihan: Peraturan ini menekankan mekanisme yang lebih kuat dalam pengawasan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah. Penyesuaian Ketentuan Administrasi: Perubahan terhadap prosedur administrasi perpajakan daerah, termasuk terkait pelaporan, pembayaran, dan sanksi administratif. Penyederhanaan dan Digitalisasi Proses: Pengaturan terkait penggunaan teknologi dalam proses perpajakan, seperti pembayaran secara online atau pemanfaatan sistem informasi pajak daerah.

Metadata

TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanTarakan
Tanggal Penetapan2 Januari 2020
Tanggal Pengundangan2 Januari 2020
Tanggal Berlaku2 Januari 2020
SumberLEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 52
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tarakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen