Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok yang diatur dalam perubahan ini: Penyesuaian Tarif Pajak Daerah: Melakukan perubahan terhadap tarif pajak tertentu untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan potensi penerimaan daerah. Perluasan Objek Pajak: Penambahan atau pengaturan lebih lanjut mengenai objek-objek pajak yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya, termasuk pajak hiburan, restoran, reklame, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penguatan Pengawasan dan Penagihan: Peraturan ini menekankan mekanisme yang lebih kuat dalam pengawasan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah. Penyesuaian Ketentuan Administrasi: Perubahan terhadap prosedur administrasi perpajakan daerah, termasuk terkait pelaporan, pembayaran, dan sanksi administratif. Penyederhanaan dan Digitalisasi Proses: Pengaturan terkait penggunaan teknologi dalam proses perpajakan, seperti pembayaran secara online atau pemanfaatan sistem informasi pajak daerah.