Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Asas; 5. Objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; 6. Kegiatan dan Jenis Pelayanan; 7. Komponen Pelayanan, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan, Tanda Bukti Pembayaran dan Pengelolaan Pendapatan Tarif Pelayanan; 9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanTasikmalaya
Tanggal Penetapan22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan22 Februari 2018
Tanggal Berlaku22 Februari 2018
SumberLD 2018/2
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen