Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan; Kedaluwarsa Penagihan; Penelitian dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanTasikmalaya
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan30 Desember 2010
Tanggal Berlaku1 Januari 2011
SumberLD 2010/121
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen