Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara pemungutan, sanksi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata tertib pasar dan pertokoan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanTegal
Tanggal Penetapan13 September 2007
Tanggal Pengundangan13 September 2007
Tanggal Berlaku13 September 2007
SumberLD.2007/NO.6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tegal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen