MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
MAteri Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan21 Desember 2020
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
SumberLD 2020/10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...