Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan Pajak; SPOP, NOP, dan SPPT; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan30 Juni 2011
SumberLD.2011/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen