Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok: Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Retribusi, Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, dan Pembebasan Retribusi.

Metadata

TentangRetribusi Tempat Khusus Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan5 Mei 2020
Tanggal Pengundangan5 Mei 2020
Tanggal Berlaku5 Mei 2020
SumberLD.2020/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen