Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan/Atau Pembebasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif, dan Penyidikan

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan1 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan1 Agustus 2018
Tanggal Berlaku1 Agustus 2018
SumberLD.2018/NO.6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen