Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Jenis, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Kewenangan, Cara Mengukir Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

Metadata

TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan9 Desember 2022
Tanggal Pengundangan9 Desember 2022
Tanggal Berlaku9 Desember 2022
SumberLD.2022/NO.7
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen