MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A.
Metadata
TentangPerubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tanggal Pengundangan22 November 2019
Tanggal Berlaku22 November 2019
SumberLD 2019/9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...