Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

I. Ketentuan Umum. II. Pelestarian Sapi Bali; 1.Umum; 2.Penjaringan Jantan/Betina Produktif Unggul; 3.Pelestarian Genetik Sapi Bali Unggul; 4.Pengendalian Penyakit. III. Pemanfaatan; 1.Umum; 2.Pemuliabiakan; 3.Pembudidayaan; 4.Pasca Panen. IV. Pengendalian; 1.Umum; 2.Pemotongan; 3.Pengeluaran ke Daerah/Provinsi lain. V. Pembinaan dan Pengawasan. VI. Peran Serta Masyarakat. VII. Pendanaan. VIII. Larangan. IX. Sanksi Administratif. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Sapi Bali
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBali
Tanggal Penetapan9 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan9 Oktober 2017
Tanggal Berlaku9 Oktober 2017
SumberLD.2017/No.10
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang