Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 mengatur Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan milik Desa Pakraman. LPD didirikan 1 per Desa dengan modal awal minimal Rp50.000.000, beroperasi menerima simpanan dari Krama Desa (dhana sepelan/sesepelan) dan memberikan pinjaman kepada Krama Desa serta Desa. Dilarang menanamkan modal pada usaha lain. Organisasi LPD terdiri dari Prajuru (Pamucuk, Panyarikan, Patengen) dan Panureksa. Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) dibentuk Gubernur untuk pemberdayaan, perlindungan, penjaminan simpanan, dan penyangga likuiditas. Pembagian keuntungan: 60% cadangan modal, 20% dana pembangunan Desa, 10% jasa produksi, 5% dana pemberdayaan, 5% dana sosial. Wajib audit tahunan. Perda ini menggantikan Perda No. 8/2002.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Konteks Historis

LPD telah menjadi institusi keuangan unik di Bali sejak awal 1980-an, berakar dari kearifan lokal Desa Pakraman (desa adat). Keberadaannya ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat adat (Krama Desa Pakraman) melalui akses permodalan berbasis kebudayaan. Sebelum Perda 2017, regulasi LPD diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2002 yang telah diubah dua kali (terakhir melalui Perda No. 4 Tahun 2012). Perubahan ini diperlukan karena dinamika hukum nasional (seperti UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan kebutuhan meningkatkan tata kelola LPD agar lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Poin Penting yang Perlu Diketahui

  1. Integrasi Adat dan Modernitas
    LPD bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi bagian dari sistem sosial-budaya Bali. Kepemilikan LPD berada di tangan Desa Pakraman, sehingga operasionalnya wajib selaras dengan nilai Tri Hita Karana (keseimbangan hubungan manusia, alam, dan Tuhan).

  2. Perlindungan Ekosistem LPD
    Perda 2017 memperkenalkan Dana Perlindungan, Penjaminan, dan Penyangga Likuiditas (Pasal 12) untuk memitigasi risiko krisis keuangan. Ini respons atas kasus-kasus sebelumnya di mana LPD mengalami kesulitan likuiditas akibat lemahnya pengawasan.

  3. Penegakan Hukum yang Ketat

    • Sanksi Pidana (Pasal 17): Pelanggaran seperti penyalahgunaan dana atau manipulasi laporan keuangan dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
    • Sanksi Administratif (Pasal 15): Pemberhentian pengurus LPD atau pencabutan izin operasional jika melanggar ketentuan.
  4. Lembaga Pemberdayaan LPD
    Dibentuk untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan LPD melalui pelatihan, audit, dan pendampingan. Ini menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk memastikan LPD tidak hanya profit-oriented, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan masyarakat.

  5. Harmonisasi dengan Hukum Nasional
    Perda ini mengakomodasi prinsip kehati-hatian perbankan (sesuai UU No. 10/1998 tentang Perbankan) sekaligus mempertahankan otonomi Desa Pakraman sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa.

Tantangan Implementasi

  • Dualisme Pengawasan: LPD diawasi oleh Pemprov Bali (Badan Pengawas Daerah) dan Desa Pakraman, yang terkadang menimbulkan konflik kewenangan.
  • Digitalisasi: Sebagian besar LPD masih bergantung pada sistem manual, rentan terhadap human error dan kecurangan.

Signifikansi Sosial-Ekonomi

Hingga 2023, terdapat 1.488 LPD di Bali dengan total aset mencapai Rp23 triliun. LPD berkontribusi pada:

  • Pemberdayaan UMKM lokal,
  • Pembiayaan kegiatan adat (upacara, pembangunan pura),
  • Penghubung antara sektor formal dan informal dalam ekonomi Bali.

Perda No. 3/2017 menjadi tonggak penting dalam memperkuat LPD sebagai living law yang mengikat tradisi dan modernitas, sekaligus menjaga stabilitas keuangan lokal di tenggah tekanan globalisasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. Ketentuan Umum 2. Penggunaan Nama dan Operasional 3. Pendirian 4. Bidang Usaha 5. Modal 6. Organisasi 7. Hak dan Kewajiban 8. Lembaga Pemberdayaan LPD 9. Rencana Kerja dan Anggaran 10. Pelaporan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Dana Perlindungan, Penjaminan, dan Penyangga Likuiditas 13. Pembagian Keuntungan 14. Pembubaran dan Pengurusan Harta Kekayaan 15. Sanksi Administratif 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangLembaga Perkreditan Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBali
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan10 Mei 2017
Tanggal Berlaku10 Mei 2017
SumberLD.2017/NO.3
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang