Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan pengelolaan sampah berbasis pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sebagai sumber daya. Pengurangan sampah meliputi pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang (Pasal 11-16), dengan kewajiban setiap orang dan badan usaha mengurangi timbulan sampah berbahan berbahaya, mudah terurai, atau dapat didaur ulang (Pasal 12-15). Penanganan sampah wajib dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi pemilahan (minimal 5 kategori), pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir (TPA) yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan (Pasal 17-24). Larangan utama mencakup pembuangan sembarangan, pembakaran tidak sesuai teknis, open dumping, dan memasukkan sampah ke wilayah Provinsi (Pasal 31). Gubernur menetapkan kebijakan strategis dan mengelola TPA Regional, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayahnya. Pelanggaran dihukum pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp50.000.000 (Pasal 38).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI BAB IV TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR BAB V TUGAS DAN WEWENANG BUPATI/WALIKOTA Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Metadata

TentangPENGELOLAAN SAMPAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBali
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tanggal Pengundangan27 Juni 2011
SumberLD.2011/NO.5
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang