Perda No. 2/2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pengelolaan wilayah konservasi keanekaragaman hayati meliputi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), Daerah Penyangga, dan Kawasan Konservasi Laut Daerah dengan zonasi inti, pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan. Dilarang kegiatan reklamasi, pertambangan terbuka, pembuangan limbah, serta eksploitasi satwa/tumbuhan dilindungi tanpa izin. Pelanggaran dikenai denda maksimal Rp50.000.000 atau kurungan 6 bulan. Peraturan berlaku efektif sejak diundangkan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangPengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan27 Februari 2023
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
SumberLembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang