Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi lzin Trayek; b. Retribusi lzin Usaha Perikanan

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen