Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus 2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a 3. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a 4. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1) 5. Ketentuan Pasal 82 dihapus

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen