Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah di Provinsi Bengkulu Pajak Daerah terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) d. Pajak Air Permukaan (PAP) dan e. Pajak Rokok.

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBengkulu
Tanggal Penetapan18 Maret 2011
Tanggal Pengundangan24 Maret 2011
Tanggal Berlaku24 Maret 2011
SumberLembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen