MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERDA ini mengatur mengenai struktur dan pola ruang wilayah provinsi dan keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
Metadata
TentangRencana Tata Ruang Wilayah 2030
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM AGRARIA
Network Peraturan
Loading network graph...