Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.

Metadata

TentangPerusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan30 Maret 1993
Tanggal Berlaku30 Maret 1993
SumberLembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen