MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Meliputi Perencanaan; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Provinsi; Penghargaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
Metadata
TentangPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanJambi
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan19 Maret 2019
Tanggal Berlaku19 Maret 2019
SumberLD.2019/NO.4
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Network Peraturan
Loading network graph...