Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Retribusi; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2004
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan4 Maret 2004
Tanggal Pengundangan4 Maret 2004
Tanggal Berlaku4 Maret 2004
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen