Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Daerah, Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Perlindungan dan Kesejahteraan, Upah Minimum, Dewan Pengupahan Provinsi, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perselisihan, Berakhirnya Hubungan Kerja, Pengawasan, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanPontianak
SumberLD.2019/NO.5, LL PROV KALBAR : 36 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen