Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan peraturan daerah ini ditetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dengan jangka waktu 30 tahun. RPPLH dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPPLH kabupaten/kota di Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi Dasar Penyusunan Dan Ruang Lingkup RPPLH; Penetapan IKLH; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Peran Serta Masyarakat. RPPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Metadata

TentangRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBanjarmasin
Tanggal Penetapan20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan21 Maret 2017
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
SumberLD.2017/No.2
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang