Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. kerjasama; j. pendanaan; k. ketentuan penyidikan; dan l. sanksi.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanBanjarmasin
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
SumberLD.2020/NO.6
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang