Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. kerjasama; j. pendanaan; k. ketentuan penyidikan; dan l. sanksi.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanBanjarmasin
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
SumberLD.2020/NO.6
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang