Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Retribusi jasa umum (pasal 2) 3. Retribusi pelayanan kesehatan (pasal 3 – pasal 8) 4. Retribusi penggantian biaya ceyak peta (pasal 9 – pasal 14) 5. Retribusi pelayanan tera/tera ulang (pasal 15 – pasal 24) 6. Wilayah pemungutan (pasal 25 – pasal 27) 7. Sanksi administrasi (pasal 28 – pasal 29) 8. Penagihan (pasal 30) 9. Kedaluwarsa penagihan (pasal 31 – pasal 32) 10. Pelak3anaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 33 – pasal 35) 11. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 36) 12. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, pembatalan dan keberatan (pasal 37 – pasal 40) 13. Keberatan (pasal 41) 14. Peninjauan tarif retribusi (pasal 42) 15. Insentif pemungutan (pasal 43) 16. Pembinaan dan pengawasan (pasal 44) 17. Penyidikan (pasal 45) 18. Ketentuan pidana (pasal 46) 19. Ketentuan peralihan (pasal 47) 20. Ketentuan penutup (pasal 48 – pasal 50)

Metadata

TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tanggal Pengundangan29 Februari 2012
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
SumberLD. 2012 /No. 2 , LL 43 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen