Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Materi Pokok PeraturanPasal 1: Perubahan dan Penambahan Pasal 2: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Sumber21/01/2019
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen