MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Materi Pokok PeraturanPasal 1: Perubahan dan Penambahan
Pasal 2: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Sumber21/01/2019
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...