Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi 4. Susunan Oragnisasi Dinas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah 7. Tata Kerja 8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan penutup

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tanggal Pengundangan28 Juli 2008
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
SumberLD. 2008 /No. 4 , LL 67 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen