MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan Usaha Penangkapan Ikan 3. Pencabutan Siup, Sipi Sikpi 4. Pembinaan 5. Ketentuan Retribusi 6. Tata Cara Penggunaan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap 7. Ketentuan Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Metadata
TentangRetribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2010
Tanggal Berlaku26 Agustus 2010
SumberLD. 2010 /No. 4 , LL 32
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...