Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan Usaha Penangkapan Ikan 3. Pencabutan Siup, Sipi Sikpi 4. Pembinaan 5. Ketentuan Retribusi 6. Tata Cara Penggunaan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap 7. Ketentuan Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangRetribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2010
Tanggal Berlaku26 Agustus 2010
SumberLD. 2010 /No. 4 , LL 32
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen