Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan26 Mei 2017
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
SumberLD. 2017
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen