Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Materi Pokok PeraturanPsal I: Perubahan-perubahan Pasal II: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan21 Januari 2019
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
SumberLEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen