Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi 4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Unit Pelaksana Teknis Badan 7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tanggal Pengundangan28 Juli 2008
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
SumberLD. 2008 /No. 5 , LL 113 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen