Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak Daerah 3. Pajak Kendaraan Bermotor 4. BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor 5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 6. Pajak Air Pemukiman 7. Pajak Rokok 8. Wilayah Pemungutan 9. Pemungutan 10. Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang 11. Pendaftaran Dan Pendataan, Pemberitahuan, Penetapan Surat Tagihan Pajak 12. Tatacara Pembayaran 13. Penagihan 14. Keberatan Dan Banding 15. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Penghapusan Piutang Pajak Kadaluwarsa 19. Bagi Hasil Dan Insentif Pemungutan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Penutup
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah