Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak Daerah 3. Pajak Kendaraan Bermotor 4. BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor 5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 6. Pajak Air Pemukiman 7. Pajak Rokok 8. Wilayah Pemungutan 9. Pemungutan 10. Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang 11. Pendaftaran Dan Pendataan, Pemberitahuan, Penetapan Surat Tagihan Pajak 12. Tatacara Pembayaran 13. Penagihan 14. Keberatan Dan Banding 15. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Penghapusan Piutang Pajak Kadaluwarsa 19. Bagi Hasil Dan Insentif Pemungutan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan22 Juli 2011
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
SumberLD. 2011 /No. 5 , LL 39 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen