Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Lokasi dan penyelenggaraan (pasal 2 – pasal 3) 3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum (pasal 4 – pasal 18) 4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum mobil barang (pasal 19 – pasal 21) 5. Perizinan angkutan umum (pasal 22 – pasal 27) 6. Persyaratan memperoleh perizinanangkutan orang dan/atau barangdengan kendaraan bermotor umum (pasal 28 – pasal 30) 7. Masa berlaku izin trayek, izin operasi, izin angkutan barang dan kartu pengawasanserta kartu angkutan barang (pasal 31) 8. Kewajiban pemegang izin trayek dan izin operasi serta izin angkutan barang (pasal 32) 9. Izin insidentil / istimewa (pasal 33 – pasal 35) 10. Ketentuan retribusi (pasal 36 – pasal 61) 11. Penyidikan (pasal 62) 12. Ketentuan pidana (pasal 63) 13. Ketentuan peralihan (pasal 64) 14. Ketentuan penutup (pasal 65 – pasal 67)

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan29 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2012
Tanggal Berlaku29 Agustus 2012
SumberLD. 2012 /No. 6 , LL 35 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen