Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 diubah sebagai berikut : Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 dihapus, Ketentuan bab II Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus, Ketentuan Bab V Pasal 15, Pasal 16, PAsal 17, PAsal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dihapus, Lampiran III dihapus

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
SumberLD. 2017/NO. 6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen