Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Materi Pokok PeraturanDalam Peraturan ini mengubah Lampiran I Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
SumberLD. 2017/NO. 7
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen