Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5) 3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9) 4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28) 5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32) 6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34) 7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37) 8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39) 9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
Metadata
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan14 Desember 2012
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
SumberLD. 2012 /No. 9 , LL 14 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...