Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5) 3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9) 4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28) 5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32) 6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34) 7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37) 8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39) 9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan14 Desember 2012
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
SumberLD. 2012 /No. 9 , LL 14 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen