Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.

Metadata

TentangPengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanMedan
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tanggal Pengundangan19 November 2013
SumberLD.2013/NO.9
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen