Analisis Hukum Terhadap Pergub DIY No. 34 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan
-
Latar Belakang Regulasi
- Pergub ini merupakan respons atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 97 ayat (1), yang mewajibkan penyusunan anggaran daerah berbasis analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
- DIY sebagai daerah istimewa memiliki kebutuhan khusus untuk menyesuaikan standar harga dengan dinamika lokal, sekaligus memastikan keselarasan dengan sistem nasional melalui Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
-
Perubahan Signifikan
- Penyesuaian Nomenklatur: Pergub ini merevisi klasifikasi harga satuan agar sesuai dengan Permendagri No. 70/2019, memudahkan integrasi data keuangan daerah ke dalam sistem informasi terpusat.
- Penambahan Standar Biaya Umum: Selain harga barang, diatur juga biaya operasional kegiatan (misalnya: pelatihan, perjalanan dinas) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja daerah.
Dasar Hukum Krusial
-
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
- Memberikan kewenangan khusus kepada DIY untuk mengatur keuangan daerah, termasuk penetapan standar harga yang sensitif terhadap kondisi sosio-kultural (misalnya: harga bahan bangunan untuk pemeliharaan situs budaya).
- Implikasi: Standar harga di DIY mungkin berbeda dari provinsi lain karena mempertimbangkan faktor keistimewaan, seperti pelestarian budaya dan kearifan lokal.
-
PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020
- PP No. 12/2019 menjadi acuan utama dalam penganggaran berbasis kinerja, sementara Permendagri No. 77/2020 mengatur pengelolaan barang milik daerah.
- Keterkaitan: Pergub ini menjembatani kedua aturan tersebut dengan menetapkan patokan harga untuk pengadaan barang/jasa dan menghindari inefisiensi.
Aspek Teknis dan Implementasi
-
Lampiran 1.331 Halaman
- Lampiran berisi rincian harga ribuan jenis barang/jasa, mulai dari alat tulis kantor hingga proyek infrastruktur. Contoh:
- Harga satuan semen, besi, atau jasa konsultan teknis.
- Biaya perjalanan dinas pegawai (transportasi, akomodasi).
- Tantangan: Perlu pembaruan berkala untuk mengakomodasi inflasi atau gejolak pasar.
- Lampiran berisi rincian harga ribuan jenis barang/jasa, mulai dari alat tulis kantor hingga proyek infrastruktur. Contoh:
-
Efisiensi dan Pencegahan Penyimpangan
- Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir praktik mark-up atau pengadaan fiktif.
- Catatan Kritis: Implementasi memerlukan pengawasan ketat oleh Inspektorat dan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelanggaran.
Relevansi dengan Kebijakan Nasional
-
Sinkronisasi dengan Sistem Elektronik
- Standar nomenklatur dalam Pergub ini memungkinkan DIY terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) nasional, sesuai amanat Permendagri No. 70/2019.
- Manfaat: Mempermudah pemantauan keuangan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.
-
Dampak pada APBD 2023
- Standar ini menjadi acuan bagi seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) DIY dalam menyusun anggaran, sehingga alokasi dana lebih realistis dan terukur.
Rekomendasi untuk Stakeholder
-
Bagi Pemerintah Daerah
- Sosialisasi intensif kepada SKPD dan pelaku usaha terkait perubahan standar.
- Membentuk tim verifikasi independen untuk memastikan harga di pasaran sesuai dengan Pergub.
-
Bagi Masyarakat dan LSM
- Manfaatkan Lampiran Pergub yang tersedia secara online untuk memantau transparansi pengadaan barang/jasa oleh pemda.
Kesimpulan: Pergub No. 34/2022 bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis DIY untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan keistimewaan Yogyakarta.