Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 106 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Provinsi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal 2 Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.

Metadata

TentangUpah Minimum Provinsi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor106
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2011
Tempat PenetapanBali
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku2 Januari 2012
SumberBD.2011/No.106
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen