Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal 2 Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.

Metadata

TentangPenetapan Upah Minimum Provinsi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2009
Tempat PenetapanBali
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tanggal Pengundangan16 November 2009
Tanggal Berlaku2 Januari 2010
SumberBD.2009/No.44
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen