Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan16 Juni 2017
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
SumberBD.2017/NO.46
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERGUB Prov. DIY No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen