Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2016 tentang Upah Minimum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah Minimum dihitung berdasarkan Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.

Metadata

TentangUpah Minimum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor74
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
SumberBD.2016/NO.76
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen