Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2010

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai UMSP Tahun 2010 ditetapkan dalam kelompok Bangunan dan Pekerjaan Umum per hari, Kimia, Energi dan Pertambangan, Logam, Elektronik dan Mesin, Otomotif, Asuransi dan Perbankan, Makanan dan Minuman, Farmasi dan Kesehatan, Tekstil, Sandang dan Kulit serta Pariwisata per bulan

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2010
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Januari 2010
Tanggal Pengundangan6 Januari 2010
Tanggal Berlaku1 Januari 2010
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 1
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen