Analisis Hukum Terkait Pergub DKI Jakarta No. 10 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020
Konteks Historis dan Ekonomi
-
Pandemi COVID-19 sebagai Latar Belakang:
Pergub ini ditetapkan pada awal 2020, saat DKI Jakarta menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Meskipun terjadi penurunan aktivitas ekonomi, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) tetap dilakukan untuk melindungi daya beli pekerja, sekaligus mempertimbangkan kelangsungan usaha. -
Dinamika Tripartit:
UMS 2020 merupakan hasil perundingan antara asosiasi pengusaha (APINDO), serikat pekerja (SP/SB), dan pemerintah. Proses ini mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan dialog sosial untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Perbedaan UMS dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)
- UMS (Upah Minimum Sektoral):
Berlaku khusus untuk sektor industri tertentu (misal: tekstil, otomotif, keuangan) yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Besaran UMS umumnya lebih tinggi daripada UMP. - UMP (Upah Minimum Provinsi):
Berlaku untuk semua sektor di tingkat provinsi, kecuali yang telah ditetapkan UMS.
Dasar Hukum dan Kewenangan Gubernur
- PP No. 78 Tahun 2015:
Memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan UMS berdasarkan kesepakatan tripartit dan kondisi ekonomi daerah. - UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Mempertegas otonomi DKI Jakarta dalam mengatur kebijakan pengupahan, termasuk kewenangan menetapkan peraturan sektoral.
Poin Krusial dalam Lampiran Pergub
- Daftar Sektor dan Besaran UMS:
Lampiran Pergub merinci 20+ sektor dengan besaran upah berbeda, misalnya:- Sektor Keuangan dan Asuransi: UMS tertinggi (contoh: Rp 4,9 juta/bulan).
- Sektor Perdagangan: Penyesuaian moderat (Rp 4,3 juta/bulan).
Penetapan ini mempertimbangkan produktivitas, inflasi, dan kemampuan bayar perusahaan.
Implikasi bagi Pengusaha dan Pekerja
- Kewajiban Pengusaha:
Perusahaan di sektor terdaftar wajib menaikkan upah sesuai UMS 2020. Jika melanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. - Protes dan Peninjauan Ulang:
Di tengah pandemi, beberapa asosiasi pengusaha mengajukan keberatan atas kenaikan UMS. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankannya dengan skema penangguhan pembayaran bagi UMKM yang terdampak parah.
Relevansi dengan Kebijakan Terkini
Pergub No. 10/2020 menjadi acuan bagi regulasi upah sektoral berikutnya, seperti Pergub No. 1518/2023 yang menaikkan UMS Jakarta rata-rata 5,6% pada 2024. Prinsip dialog tripartit dan penyesuaian berbasis sektor tetap dipertahankan.
Rekomendasi Praktis:
- Perusahaan harus memastikan struktur upah sesuai dengan sektor yang tercantum dalam lampiran Pergub.
- Pekerja dapat melaporkan pelanggaran upah ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta melalui mekanisme pengaduan terpadu.
Dokumen lengkap dapat diakses di BPK untuk memastikan compliance.