MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.940.973,096 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah nol sembilan puluh enam sen) per bulan.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN
Metadata
TentangUpah Minimum Provinsi Tahun 2019
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor114
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21039
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...