Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2012

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012 yang ditetapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan termasuk pada kelompok sebagai berikut: bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; dan telekomunikasi

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2012
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Februari 2012
Tanggal Pengundangan9 Februari 2012
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 9
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM PERBURUHAN

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen