Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai upah minimum sektoral provinsi, khususnya untuk :  sektor kimia, energi dan pertambangan  sektor logam, elektronik dan mesin  sektor otomotif  sektor asuransi dan perbankan  sektor makanan dan minuman  sektor farmasi dan kesehatan  sektor tekstil, sandang dan kulit  sektor pariwisata  sektor telekomunikasi  sektor retail, dan  sektor bangunan dan pekerjaan umum Peraturan ini disertai lampiran yang berisi besaran upah minimum sektoral tersebut.

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan12 Maret 2018
Tanggal Berlaku1 Januari 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21005
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen