Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 mengubah Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022, menetapkan tenggat serah terima personel, pendanaan, sarana, prasarana, dan dokumen terkait perubahan kelembagaan paling lambat 31 Agustus 2023 serta berlaku surut sejak 1 April 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023)
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan4 Juli 2023
Tanggal Berlaku1 April 2023
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 71005
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Status Peraturan
Mengubah
- PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang