Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 182 Tahun 2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 sebesar Rp3.648.035,82 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2018 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP. Perusahaan yang tidak mampu mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP melalui Dinas Tenaga Kerja sesuai Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007. Upah Minimum Sektoral dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 182 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.648.035,82 (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) per bulan.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN
Metadata
TentangUpah Minimum Provinsi Tahun 2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor182
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 November 2017
Tanggal Pengundangan16 November 2017
Tanggal Berlaku16 November 2017
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21045
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang