MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 dalam sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; farmasi dan kesehatan.
Metadata
TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2017
Tanggal Pengundangan28 Februari 2017
Tanggal Berlaku1 Januari 2017
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21009
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...